KPK Belum Periksa Menhut Raja Juli soal Amplop Dolar dari Bupati Kuansing

Selasa 08-09-2026,08:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Jika sebelumnya disebut berisi SGD14 ribu, KPK menemukan uang sebesar SGD12 ribu.

Sementara keberadaan SGD2 ribu yang diduga merupakan bagian dari uang tersebut masih ditelusuri penyidik.

BACA JUGA:KPK Sita Rumah Mewah Vinna Ledy, Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Aset Pengusaha

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang menaruh amplop serta rangkaian pertemuan terkait uang tersebut.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan," kata Achmad.

Perkara Bupati Kuansing

Bupati Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

BACA JUGA:KPK Bongkar ‘Mahar’ Kursi Kampus, Dugaan Permainan PMB Disebut Merambah Kampus Negeri

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati Kuansing.


Gempur Rokok Illegal--

Total terdapat tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk pengurusan alih fungsi hutan.

BACA JUGA:KPK Sita Mobil Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

Izin alih fungsi kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis. (*/fer)

Kategori :