KPK Periksa Mantan Kadinsos Jatim dan 26 Saksi terkait Perkara Bansos Beras
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – KPK memanggil mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi (A) dan 26 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Senin 7 September 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Dinsos Provinsi Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
BACA JUGA:KPK Telaah Dugaan Uang USD 400 Ribu di Kasus Kuota Haji, Nama Nusron Wahid Disebut
Budi mengatakan puluhan saksi lainnya tersebut terdiri atas DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, serta NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.

Mini kidi--
Kemudian, MA dan SA selaku aparatur sipil negara yang sempat bertugas di Dinsos Jatim, YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran, AI, RA, dan NK selaku pendamping sosial Kecamatan Semampir, serta AS, MH, dan IM selaku pendamping sosial Kecamatan Simokerto.
Berikutnya, SPY dan DNR selaku Koordinator Kota Surabaya, MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koorwil Blitar, AS selaku Koorwil Surabaya, ASP selaku Koorwil Tulungagung, AB selaku Koorwil Madiun, FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.
BACA JUGA:KPK Bongkar ‘Mahar’ Kursi Kampus, Dugaan Permainan PMB Disebut Merambah Kampus Negeri
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Gempur Rokok Illegal--
Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Sumber:







