KPK Belum Periksa Menhut Raja Juli soal Amplop Dolar dari Bupati Kuansing

Selasa 08-09-2026,08:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Awal Mula Amplop Dolar

Kasus amplop berisi dolar Singapura tersebut bermula dari temuan KPK mengenai dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman Amby dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

BACA JUGA:KPK Amankan Bupati Lombok Barat dalam OTT, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

Uang kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan kepada Menhut saat Bupati Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengakui menerima amplop tersebut, tetapi mengatakan tidak mengetahui isinya karena amplop ditinggalkan dalam kondisi tertutup di kantornya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.

Pengembalian amplop disebut dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Kadinsos Jatim dan 26 Saksi terkait Perkara Bansos Beras

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara telah masuk ke ranah penyidikan.

Amplop Ditemukan Saat Penggeledahan

Amplop tersebut kemudian ditemukan penyidik KPK saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

KPK masih menelusuri bagaimana amplop tersebut dapat berada di tangan Juprizal.

BACA JUGA:KPK Telaah Dugaan Uang USD 400 Ribu di Kasus Kuota Haji, Nama Nusron Wahid Disebut

Isi amplop yang ditemukan juga berbeda dengan keterangan sejumlah petani.

Kategori :