MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih menjalani pengobatan perlu memahami ketentuan surat kontrol, termasuk jadwal kunjungan dan masa berlaku, agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai prosedur, Kamis 20 Agustus 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa surat kontrol diberikan kepada peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan atau pemantauan lanjutan setelah mendapatkan pelayanan rawat inap maupun rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sesuai dengan indikasi medis.
“Surat kontrol diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bagi peserta yang masih membutuhkan pemeriksaan atau pemantauan lanjutan. Peserta perlu memperhatikan tanggal kontrol yang telah ditetapkan agar pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur,” jelas Ita sapaan akrabnya.
Mini kidi--
Menurut Ita, surat kontrol berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter menilai peserta masih membutuhkan kontrol lanjutan, dokter akan memberikan surat kontrol berikutnya.
“Peserta diharapkan datang sesuai tanggal kontrol yang telah ditentukan. Apabila berhalangan hadir, peserta dapat melakukan konfirmasi kepada petugas pendaftaran di FKRTL untuk mendapatkan informasi terkait penjadwalan kembali,” tambahnya.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun: Surat Kontrol Jadi Kunci Kelancaran Pengobatan Peserta JKN
Selain memperhatikan jadwal kontrol, peserta juga perlu memastikan masa berlaku rujukan awal. Apabila masa rujukan telah berakhir, peserta perlu kembali mengikuti prosedur awal pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta tidak perlu ragu untuk bertanya kepada dokter mengenai kebutuhan kontrol berikutnya, termasuk kapan harus kembali dan bagaimana proses yang perlu dilakukan. Informasi yang jelas akan membantu peserta menjalani setiap tahapan pelayanan kesehatan dengan lebih nyaman,” jelas Ita.
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Endang, salah satu peserta JKN yang rutin menjalani pemeriksaan di rumah sakit, mengaku terbantu dengan adanya informasi mengenai surat kontrol. Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur tersebut membuat dirinya lebih siap ketika harus kembali menjalani pemeriksaan.
“Sekarang saya jadi lebih paham bahwa surat kontrol diberikan sesuai kebutuhan dokter dan berlaku untuk satu kali kunjungan. Jadi saya bisa lebih siap mengikuti jadwal kontrol berikutnya,” ungkap Endang. (adi)