iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan Masyarakat

Pelayanan Kantor Imigrasi kepada Masyarakat--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 kantor imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi.

Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Resmi Berganti Nama Tanpa Ubah Lokasi Layanan, Kantor Imigrasi Surabaya Jadi TPI Juanda

Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan.

BACA JUGA:Wujud Nyata Imigrasi untuk Rakyat, Imigrasi Cilegon Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Bakti Sosial


Mini kidi--

Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

BACA JUGA:Dorong Pelayanan Cepat dan Mudah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Sambangi Kanim Cilegon

Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.

Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.

Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

BACA JUGA:Imigrasi Soetta Raih Dua Penghargaan pada Evaluasi Akhir Tahun Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta

Sumber:

Berita Terkait