9 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di Rutan Medaeng Surabaya

Senin 17-08-2026,19:37 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Endradi

Kemudian perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, dan perlindungan anak sebanyak 16 orang.

Sedangkan untuk perkara korupsi, terdapat sembilan narapidana yang mendapatkan remisi.

"Untuk kasus korupsi ada sembilan orang yang mendapatkan remisi," kata Tristiantoro.

Menurutnya, pemberian remisi tidak sekadar mengurangi masa pidana.

Hak tersebut juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan memperbaiki perilaku selama menjalani masa hukuman.


Gempur Rokok Illegal--

"Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya dan menjadi penyemangat serta introspeksi diri untuk menjadi lebih baik ke depannya," ujarnya.

Selain remisi umum, data Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat sebanyak 51 warga binaan memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 99.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif selama menjalani masa pidana. (rio)

Kategori :