GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Gresik menangkap dua pelaku pencurian motor, HR (29) dan MG (22), setelah beraksi di tiga lokasi.
Aksi keduanya berakhir setelah mencuri Honda Scoopy W 37848 EX milik Indariyati di Perumahan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Untuk melancarkan aksinya, HR sengaja menyewa kos di Kebomas selama dua bulan terakhir.
“Dua bulan menyewa kos di wilayah Kebomas, dan memang berniat untuk melakukan aksi pencurian motor di wilayah Gresik,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Jumat 14 Agustus 2026.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari rekaman CCTV yang ada di Perumahan BP Kulon. Kini, keduanya kini harus meringkuk di balik tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Kurir Sabu Menganti Dibekuk Polres Gresik, 81 Gram Barang Bukti Diamankan
Mini kidi--
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap berputar-putar di lingkungan yang menjadi target. Selain itu, pelaku juga sempat memakai modus membawa anak kecil agar tidak dicurigai.
“Pelaku membujuk anak tersebut untuk jalan-jalan. Sehingga bisa kami pastikan tidak ada kaitannya dengan aksi pencurian yang dilakukan,” tutur AKP Arya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:Gasak Motor Warga Kebomas Gresik, Maling Berakhir Apes Usai Jatuh saat Kabur
Gempur Rokok Illegal--
Arya menambahkan, motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku di daerah Kabupaten Sampang, Pulau Madura. Saat ini, pihaknya masih berupaya memburu jaringan penadah motor tersebut.
“Motor korban dijual ke wilayah Sampang, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya. (rez)