Kebut Raperda Banjir, DPRD Surabaya Serap Masukan 31 Camat dan Lurah

Selasa 11-08-2026,13:09 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Desak Pelaku Pencurian Aset Pemkot Ditindak Tegas, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Skema tersebut, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan saluran. Pelibatan kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat kelurahan juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga.

Karena itu, Pansus mendorong agar anggaran normalisasi saluran masuk sebagai kebutuhan wajib dalam perencanaan anggaran kelurahan.

"Ini nanti kita bikinkan bingkai besarnya di Perda, Perwalinya juga harus mengikuti Perda," tegasnya.

BACA JUGA:Pencurian Aset Publik Marak, DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Mitigasi Risiko

Aning menegaskan, pertemuan dengan camat dan lurah tersebut bukan merupakan sosialisasi Raperda. Saat ini Pansus masih berada dalam tahapan menyerap aspirasi dan menyampaikan perkembangan pembahasan regulasi.

Sosialisasi, kata dia, baru dilakukan setelah Raperda resmi diundangkan.

"Kalau sosialisasi itu nanti setelah diundangkan. Sekarang kita meminta masukan kepada seluruh camat, seluruh lurah, sekaligus menyampaikan perkembangan update terkait Pansus banjir," katanya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Perkuat Nasionalisme Sambut HUT Ke-81 RI

Pansus kini berpacu dengan waktu. Pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir ditargetkan rampung sebelum 18 Agustus 2026.

Setelah seluruh masukan dari jajaran kewilayahan dihimpun, Pansus akan melakukan pembahasan internal untuk mematangkan rumusan akhir. 

Selanjutnya, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Publik Tak Terprovokasi Foto Lama Satwa Kurus KBS yang Viral Lagi

"Yang jelas tanggal 18 kita deadline selesai untuk bisa dilaporkan kepada Banmus bahwa Pansus banjir selesai," ungkap Aning.

Menurut Aning, tingginya partisipasi camat dan lurah menjadi modal penting bagi implementasi Raperda apabila nantinya disahkan. Sebab, jajaran kewilayahan bersentuhan langsung dengan persoalan banjir dan mengetahui karakter setiap wilayah.

Mereka juga dinilai memahami titik mana yang harus menjadi prioritas pengerukan agar normalisasi benar-benar memberikan dampak.

Kategori :