"Rata-rata sebagian besar menyampaikan satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan," jelasnya.
Tak hanya kekurangan personel, keberadaan satgas juga belum selalu diikuti dengan dukungan peralatan. Kondisi tersebut dinilai membuat tugas penanganan banjir dan normalisasi saluran tidak maksimal.
"Kelurahan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi satgas saja, tidak dikasih sarpras," ungkap Aning.
Gempur Rokok Illegal--
Karena itu, Pansus menampung secara detail usulan camat dan lurah mengenai jenis peralatan yang dibutuhkan. Pengadaan sarpras diharapkan tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan menyesuaikan kebutuhan setiap wilayah.
Persoalan penganggaran pun ikut menjadi sorotan. Menurut Aning, penempatan anggaran harus disesuaikan dengan skala dan jenis peralatan yang diperlukan.
Untuk peralatan besar seperti ekskavator, misalnya, pengadaannya dinilai lebih tepat ditempatkan pada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD), bukan kecamatan.
BACA JUGA:Pengamanan Proyek Pelebaran Saluran Disorot, DPRD Surabaya Desak Pemkot Blacklist Kontraktor Bandel
"Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika ditaruh di anggaran kecamatan saya menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD," terangnya.
Pansus juga menyoroti anggaran normalisasi saluran. Sebab, pembangunan infrastruktur baru dinilai tidak akan efektif apabila saluran air di sekitarnya masih dipenuhi sedimentasi.
Aning menilai normalisasi harus menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran di tingkat wilayah.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Tinjau Sekolah Rakyat Kedung Cowek, Soroti Pembinaan Karakter dan Fasilitas Lengkap
"Karena kebanyakan ketika anggaran itu ditaruh di dakel, karena dakel itu bottom up, akhirnya mereka fokusnya ke pembangunan. Padahal normalisasi ini menjadi pekerjaan yang sangat penting. Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet," paparnya.
Sebelumnya, Pansus juga telah meminta masukan pakar hidrologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terkait pola normalisasi saluran. Dari kajian tersebut, normalisasi idealnya dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga tahun.
"Saluran itu akan bagus, idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi. Itu menggunakan anggaran dakel dengan melibatkan Pokmas," kata Aning.