Dijerat Kasus Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi

Senin 10-08-2026,19:26 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Endradi

"Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga," ujarnya.

Berawal dari Penggeledahan Gudang

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska mengungkap perkara tersebut bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Penggeledahan dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan itu diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, produk yang diterima PT BPI kemudian tidak diperdagangkan dengan merek DONGWA. Produk tersebut justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT.


Gempur Rokok Illegal--

Jaksa menilai PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk kedua merek yang diperdagangkan tersebut.

Atas perkara itu, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dakwaan juga merujuk Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. (jsw)

Kategori :