iklan HUT R!

Dijerat Kasus Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi

Dijerat Kasus Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi

Terdakwa Santoso Utomo Tjioe saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (10/8/2026).--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 10 Agustus 2026.

Santoso didakwa dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja atau wire rope tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).


Mini kidi--

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah soal tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan, Kuasa Hukum Mantan Kepala Bengkel Honda Lawan Dakwaan dan Somasi Pesangon

Edward menilai perkara yang menjerat kliennya lebih berkaitan dengan persoalan bisnis dan administrasi, bukan tindak pidana.

"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Kalau memang ada kekeliruan administratif, seharusnya diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan langsung menggunakan hukum pidana," ujar Edward seusai persidangan.

Menurut dia, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI juga harus melekat pada merek produk yang diperdagangkan.

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia, Pemilik Sah Hadir Jadi Saksi

Selama ini, Santoso beranggapan bahwa wire rope yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

"Ketidaktahuan klien kami mengenai persoalan administratif tersebut tidak seharusnya menjadi dasar untuk pemidanaan. Kalau memang ada kekeliruan, semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme administratif," katanya.

Edward berharap majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan. Menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai masalah administrasi yang bisa diperbaiki.

"Kalau memang ada kekeliruan dari klien kami, seharusnya cukup dilakukan pembinaan dan perbaikan administrasi. Edukasi dan perbaikan kepatuhan akan lebih bermanfaat, baik bagi pelaku usaha maupun terciptanya iklim usaha yang sehat," tegasnya.

Sumber: