“Yang bersangkutan sudah bukan staf kami lagi, sudah tidak membantu kami lagi. Saya kira itu urusannya personal,” kata Ario.
BACA JUGA:Viral Dugaan Paksa Pacar Aborsi ke Singapura, Begini Sikap Ikatan Raka Raki Jatim
Dia menambahkan, apabila persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum, penanganannya berada di luar kewenangan Pemkot Surabaya.
“Kalau itu sudah mungkin urusan hukum atau urusan apa, itu sudah bukan kewenangan kami lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, nama Tio Ferdian Rahmana ramai diperbincangkan setelah seorang perempuan mengunggah sejumlah pernyataan melalui platform X. Dalam unggahan tersebut, perempuan itu mengaitkan Tio dengan dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan.
BACA JUGA:Diduga Bantu Anak Aborsi Karena Malu Hamil di Luar Nikah, Seorang Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka
Perempuan tersebut mengaku kecewa dengan sikap Tio dan menyebut usia kandungannya telah mencapai 12 minggu. Unggahan itu kemudian menyebar dan memicu perhatian publik.
Sorotan terhadap sosok Tio semakin besar karena dia diketahui pernah menyandang predikat Cak & Ning Surabaya 2023 serta runner-up Raka & Raki Jawa Timur 2026.
Meski demikian, tudingan yang beredar di media sosial tersebut masih berupa dugaan. Kebenaran isi unggahan maupun konteks persoalan secara keseluruhan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Pemkot Surabaya mengambil posisi tegas bahwa Tio tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan bagian protokol sejak akhir Desember 2025. Statusnya ketika membantu Pemkot pun bukan ASN atau PPPK, melainkan tenaga non-ASN berdasarkan kontrak.(alf)