SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta evaluasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berkala agar warga miskin tidak kehilangan hak atas bantuan sosial akibat data yang belum diperbarui, Rabu 5 Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya Arjuna Rizki.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan, penerapan DTSEN merupakan langkah maju karena mampu mengintegrasikan berbagai data penerima bantuan sosial, namun tetap memerlukan evaluasi agar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan DTSEN. Namun, karena penerapannya masih cukup baru, tentu perlu dilakukan evaluasi secara berkala agar benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," ujar Johari Mustawan.
Mini kidi--
Ia menambahkan, evaluasi tidak hanya menyangkut akurasi data, tetapi juga mekanisme pembaruan data, proses sanggah, serta sinkronisasi dengan basis data masyarakat prasejahtera milik Dinas Sosial Kota Surabaya.
"Banyak warga yang sebelumnya mampu, kemudian mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau faktor lainnya. Kondisi seperti ini harus segera diakomodasi melalui pembaruan data sehingga mereka tetap memperoleh perlindungan sosial dari pemerintah," katanya.
Selain itu, Johari Mustawan mengingatkan agar proses transisi menuju DTSEN tidak menghilangkan hak masyarakat yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
"Jangan sampai warga yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan pemerintah tiba-tiba kehilangan haknya. Perlu ada mekanisme pengecualian atau exception bagi masyarakat yang memang masih membutuhkan agar proses transisi menuju DTSEN tidak merugikan mereka," tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Surabaya Desak Perlindungan Anak Diperkuat agar Kota Layak Anak Bukan Sekadar Predikat
Gempur Rokok Illegal--
Ia juga meminta pemerintah kelurahan memfasilitasi masyarakat yang mengajukan pembaruan maupun sanggah data.
"Ketika ada warga yang mengajukan pembaruan atau sanggah data, kelurahan harus menerima dan memfasilitasi. Jangan sampai masyarakat ditolak. Bisa jadi mereka datang karena memang sedang berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan," ujarnya.
"DTSEN bukan pakem yang tidak bisa dievaluasi. Justru data harus terus diperbarui sesuai kondisi riil masyarakat agar kebijakan pemerintah tetap tepat sasaran," katanya.
"Jangan sampai ada warga yang merasa didzalimi oleh pemerintah karena sebenarnya berhak menerima bantuan, tetapi justru tidak mendapatkannya akibat data yang belum diperbarui. Data harus menjadi alat menghadirkan keadilan, bukan sebaliknya," tandasnya.
BACA JUGA:Pencurian Aset Publik Marak, DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Mitigasi Risiko
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa DTSEN merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
"DTSEN bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Kami melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, data kemiskinan terus diperbarui karena bersifat dinamis dan penetapan masyarakat miskin maupun prasejahtera menggunakan pendekatan desil sesuai regulasi terbaru.
"Ada warga yang mengaku miskin, tetapi setelah dilakukan verifikasi ternyata memiliki rumah pribadi maupun aset berupa rumah kontrakan sehingga berdasarkan desil tidak termasuk kategori masyarakat miskin. Namun, ada juga warga yang benar-benar tidak memiliki penghasilan maupun aset sehingga memang layak mendapatkan bantuan," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui sistem daring dengan melampirkan surat keterangan desil terbaru, sedangkan mekanisme sanggah dapat dilakukan melalui layanan Cek Bansos maupun Perlinsos sesuai persyaratan administrasi. (alf)