iklan HUT R!

Dua Pembobol Kantor Kosong di Margorejo Surabaya Ditangkap Polsek Wonocolo

Dua Pembobol Kantor Kosong di Margorejo Surabaya Ditangkap Polsek Wonocolo

Dua pelaku pencurian di kantor kosong PT Dosniroha diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Wonocolo.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Wonocolo menangkap dua pelaku pencurian yang berulang kali membobol kantor kosong milik PT Dosniroha di Jalan Raya Margorejo Indah 8-12, Surabaya.

Dua pelaku yang diamankan adalah Eko Supriyanto (46) dan Bambang Priono (48) setelah diduga mencuri berbagai perlengkapan kantor.

Kapolsek Wonocolo Komisaris Polisi Haryoko Widhi menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor sebelum masuk ke lokasi dengan memanjat pagar.

"Kedua tersangka bersama-sama melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Satria FU 150. Setelah sampai TKP, tersangka masuk ke kantor PT Dosniroha dengan cara memanjat pagar kemudian mengambil kabel-kabel dan barang lainnya yang ada di ruangan," ujar Kompol Haryoko Widhi, Rabu 5 Agustus 2026.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Kosong Jalan Diponegoro Surabaya Ditangkap Massa, 2 Pelaku Lainnya Kabur


Mini kidi--

Menurutnya, aksi pencurian tersebut dilakukan berulang kali setelah salah seorang pelaku melihat pria tidak dikenal keluar dari area kantor sambil membawa barang curian.

"Awalnya salah satu pelaku mencari pekerjaan proyek di sekitar area Margorejo Indah. Di dekat TKP, Eko melihat seorang pria tak dikenal keluar dari tembok kantor PT Dosniroha sambil membawa barang curian, ia lalu pulang mengambil peralatan dan kembali ke lokasi pukul 11.00 WIB," tuturnya.

BACA JUGA:Bobol Gudang di Kedungdoro, Tiga Pelaku Dibekuk Polsek Sawahan


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan barang curian dijual kepada penampung barang bekas di kawasan Jalan Arjuno depan Makam Islam Petemon dan Jalan Demak.

"Barang curian tersebut dijual ke penampung rosok di kawasan Jalan Arjuno depan Makam Islam Petemon dan Jalan Demak. Pelaku menjual tiga unit indoor AC dan kabel yang telah dikelupas dengan keuntungan ratusan ribu," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yat)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait