JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 115 narapidana kategori berisiko tinggi dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan berbasis tingkat risiko, Senin 20 Juli 2026.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, sebanyak 115 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut terdiri atas 36 narapidana dari Jawa Timur dan 79 narapidana dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.
"Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat," kata Rika.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Evaluasi Pengamanan Lapas Kelas I Madiun usai Napi Kabur
BACA JUGA:Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alsus SAR Antisipasi Karhutla
Ia menjelaskan, proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat yang melibatkan 77 personel dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas Polri, petugas Kantor Wilayah, serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 warga binaan asal Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat, 17 Juli 2026, menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Sempat transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya," ujarnya.
Selanjutnya, pada Minggu 19 Juli 2026, rombongan tersebut bergabung dengan narapidana asal Jawa Timur sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin dini hari pukul 01.20 WIB, kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, dan tiba sekitar pukul 01.40 WIB.
Rika mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi risk based placement atau penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko, sehingga setiap narapidana ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai.
Menurutnya, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi bagi warga binaan berisiko tinggi.
"Penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing," jelasnya.
Gempur Rokok Illegal--
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia, sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.