Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

1.052 Napi dan Anak Binaan Buddha Terima Remisi Waisak, Enam Langsung Bebas

1.052 Napi dan Anak Binaan Buddha Terima Remisi Waisak, Enam Langsung Bebas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 1.052 narapidana (napi) dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia memperoleh remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

Pemberian remisi dan PMP khusus dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu (31/5).

Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak. 

BACA JUGA:Truk Muatan Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung, Sopir dan Kernet Terluka


Mini Kidi Wipes.--

Dari total penerima remisi, 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam lainnya memperoleh RK II yang membuat mereka langsung bebas. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, remisi menjadi penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujar Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. 

Dari kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

BACA JUGA:Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas


Gempur Rokok Illegal--

Di sisi lain, data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah penghuni pemasyarakatan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah itu terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sumber: