Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pidana Biasa, Mengapa Jekson Sihombing Dipindah ke Lapas Nusakambangan?

Pidana Biasa, Mengapa Jekson Sihombing Dipindah ke Lapas Nusakambangan?

Ketum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), ABD AZIZ, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H.--

Oleh:

Ketum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), ABD AZIZ, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H.

 

Berita pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah tersiar luas. Belakangan, diketahui melalui Surat Pemberitahuan Lapas Pekanbaru, Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 pada 21 April 2026.

BACA JUGA:Abd Aziz Salim Syabibi Santuni Puluhan Anak Yatim di Sumenep


Mini Kidi Wipes.--

Tindak pidana biasa yang melekat pada seorang Jekson, meninggalkan beberapa catatan serius. Berikut sikap DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN MASYARAKAT PERANGI KORUPSI (GMPK): 

1. Kasus pemidanaan pada Jekson Sihombing, tak dapat dipisahkan dari aksi demonstrasi yang dilakukannya dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah, yang kemudian berujung pada adanya dugaan pemerasan olehnya terhadap Perusahaan Sawit asal Singapura, First Resources Group sehingga ia divonis 6 tahun penjara.

Namun, kualifikasi pidana pada yang bersangkutan patut dipertanyakan. Apakah vonis yang dijatuhkan tergolong pidana yang berisiko tinggi (high risk) yang setara dengan peredaran narkoba jaringan internasional/nasional: mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas), kasus narkoba berulang (residivis), kejahatan terorganisir dan risiko tingi: vonis mati, seumur hidup, atau di atas 20 tahun, yang berpotensi melarikan diri, atau mengganggu keamanan Lapas.

Apakah ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat di Lapas, seperti kedapatan memilki Hp yang digunakan untuk tindakan illegal, atau kasus korupsi. Dengan demikian, pemindahan tersebut, layak dikulik, dan diduga tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil (sustantif). 

BACA JUGA:Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

2. Dalam pemberitaan yang cukup luas, kasus Jekson Sihombing memantik reaksi publik karena diduga beririsan dengan dugaan "pengungkapan kasus korupsi" yang digawanginya. Jika hal tersebut benar adanya, tentu pemindahan ke Lapas Nusakambangan ini berpotensi memicu kontroversi publik dan sorotan mengenai dugaan absennya keadilan di tengan masyarakat.

Apalagi, saat ini Jekson Sihombing sedang melakukan upaya Banding, yang sejatinya penegak hukum menghormatinya karena secara hukum ia memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, sedangkan pemindahan ke Nusakambangan tanpa diawali pemberitahuan ke pihak keluarga sebelumnya—termasuk transparansi alasan obyektif pemindahannya—, berpotensi menghambat komunikasi antara tahanan dan penasihat hukum, terlebih antara tahanan dengan keluarga, yang kini dihantui syak wasangka: rasa ragu, rasa khawatir, atau kecurigaan akan sesuatu mungkin saja tengah terjadi pada yang bersangkutan, di mana hal tersebut potensial mencederai hak atas peradilan yang adil (fair trial). 

BACA JUGA:GMPK Dorong Pemerintah Tuntaskan Proyek Strategis, dan Beri Perhatian Serius pada Pesantren!

3. Mendesak pihak Lapas Pekanbaru, tidak saja memberikan pemberitahuan pemindahan, melainkan harus menjelaskan kepada warga-masyarakat umumnya, keluarga khususnya, secara transparan membuka alasan utama pemindahan Jekson Sihombing dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan agar tidak menjadi preseden yang patut diduga melanggar hak-hak seorang terdakwa, yang melekat sebagai hak asasi yang paling fundamental: rasa aman dengan perlakuan yang proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Apakah tindakan pemindahan itu sudah memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif? Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang pembinaan, keamanan, dan pemindahan terdakwa, atau terpidana, terutama bagi yang berisiko tinggi (high risk).

Sumber: