Bos Obat Kuat Babatan Pilang Divonis 17 Bulan Penjara

Kamis 13-08-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Bos obat kuat asal Babatan Pilang, Wiyung, divonis 17 bulan penjara, Kamis (13/8/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutarno, Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Tidak ada pemaaf atas perbuatan terdakwa dan terbukti pada dakwaan kedua. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David selama satu tahun dan lima bulan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara," ujarnya. Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum masih pikir-pikir. Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Basuki Wiryawan yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan. "Masih ada waktu satu minggu untuk putusan hari ini," ujar Basuki. Dalam dakwaan, awalnya petugas dari Polda Jatim mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran jamu yang tidak memenuhi standar kesehatan di daerah Wiyung. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, pada Senin (24/2/2020) beserta tim mendatangi rumah Babatan Pilang dan menangkap terdakwa pada saat itu sedang menyusun kardus berisi jamu siap edar. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menjual dan memproduksi jamu tanpa izin. Ketika digeledah ditemukan berbagai macam obat atau jamu kuat. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait