Surabaya, memorandum.co.id - Bos obat kuat asal Babatan Pilang, Wiyung, divonis 17 bulan penjara, Kamis (13/8/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutarno, Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Tidak ada pemaaf atas perbuatan terdakwa dan terbukti pada dakwaan kedua. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David selama satu tahun dan lima bulan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara," ujarnya. Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum masih pikir-pikir. Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Basuki Wiryawan yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan. "Masih ada waktu satu minggu untuk putusan hari ini," ujar Basuki. Dalam dakwaan, awalnya petugas dari Polda Jatim mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran jamu yang tidak memenuhi standar kesehatan di daerah Wiyung. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, pada Senin (24/2/2020) beserta tim mendatangi rumah Babatan Pilang dan menangkap terdakwa pada saat itu sedang menyusun kardus berisi jamu siap edar. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menjual dan memproduksi jamu tanpa izin. Ketika digeledah ditemukan berbagai macam obat atau jamu kuat. (fer)
Bos Obat Kuat Babatan Pilang Divonis 17 Bulan Penjara
Kamis 13-08-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Senin 11-05-2026,16:43 WIB
Toko Skincare di Sidayu Gresik Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 34 Juta
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,18:38 WIB
Buntut Ratusan Siswa SD Keracunan MBG, Cak Ji Sidak Dapur SPPG Tembok Dukuh
Terkini
Selasa 12-05-2026,16:41 WIB
PG Pesantren Mulai Giling, Polres Kediri Kota Siap Kawal Distribusi Tebu
Selasa 12-05-2026,16:31 WIB
Dibonceng Suami, Tas Selempang Warga Pasuruan Dijambret di Desa Gayam
Selasa 12-05-2026,16:26 WIB
DPRD Surabaya Evaluasi Program MBG Usai Keracunan Massal di Tembok Dukuh
Selasa 12-05-2026,16:19 WIB
Organda Usul Bus Pariwisata Jadi Angkutan Kota untuk Tekan Konsumsi BBM
Selasa 12-05-2026,16:11 WIB