Surabaya, memorandum.co.id - Bos obat kuat asal Babatan Pilang, Wiyung, divonis 17 bulan penjara, Kamis (13/8/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sutarno, Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. "Tidak ada pemaaf atas perbuatan terdakwa dan terbukti pada dakwaan kedua. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David selama satu tahun dan lima bulan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara," ujarnya. Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum masih pikir-pikir. Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Basuki Wiryawan yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan. "Masih ada waktu satu minggu untuk putusan hari ini," ujar Basuki. Dalam dakwaan, awalnya petugas dari Polda Jatim mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran jamu yang tidak memenuhi standar kesehatan di daerah Wiyung. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, pada Senin (24/2/2020) beserta tim mendatangi rumah Babatan Pilang dan menangkap terdakwa pada saat itu sedang menyusun kardus berisi jamu siap edar. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menjual dan memproduksi jamu tanpa izin. Ketika digeledah ditemukan berbagai macam obat atau jamu kuat. (fer)
Bos Obat Kuat Babatan Pilang Divonis 17 Bulan Penjara
Kamis 13-08-2020,14:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,07:59 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,06:15 WIB
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat
Sabtu 11-04-2026,15:04 WIB
Menuju Porprov 2027, Surabaya Matangkan Atlet Lewat 40 Cabor Piala Wali Kota
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:04 WIB
Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Mobil Kebersihan Desa Wadeng Gresik Terbakar, Diduga Akibat Sampah Masuk Mesin
Sabtu 11-04-2026,22:56 WIB
OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum
Sabtu 11-04-2026,22:48 WIB
Kapolres Pasuruan Ajak Personel Olahraga Bareng Tekankan Soliditas Tanpa Sekat Jabatan
Sabtu 11-04-2026,22:41 WIB