Datangi DPRD, PKL Gerdupapak Dapat Kepastian Soal Status Zona dan Jam Operasional

Senin 06-07-2026,13:45 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keresahan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Gerdupapak akhirnya terjawab. Setelah mendatangi DPRD Jombang dan mengikuti hearing bersama Komisi B, Senin 6 Juli 2026, mereka mendapat kepastian bahwa Jalan KH Hasyim Asy'ari tetap berstatus zona kuning. Artinya, tidak ada rencana mengubah kawasan tersebut menjadi zona merah yang melarang aktivitas berdagang.

Kepastian itu disampaikan setelah Komisi B DPRD melakukan klarifikasi kepada pemerintah daerah terkait isu yang belakangan beredar di kalangan pedagang.

BACA JUGA:Parkir Sentra PKL Ahmad Dahlan Sepi Peminat, Pemkab Jombang Turun Tangan Uji Potensi Pendapatan Rp300 Juta


Mini Kidi Wipes.--

Perwakilan Paguyuban Gerdupapak, Masrur, mengatakan para PKL sengaja mendatangi DPRD karena khawatir dengan kabar perubahan zonasi yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka.

"Kalau benar berubah menjadi zona merah, otomatis kami tidak boleh berjualan. Padahal berdagang adalah sumber penghasilan kami," ujarnya.

BACA JUGA:Isu Beking PKL Zona Merah Menguat, Sepekal Jombang Soroti Dugaan Bocornya Informasi Razia

Selain meminta kejelasan soal status zonasi, para pedagang juga menyampaikan keluhan terkait pemasangan portal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Parimono yang dinilai menghambat aktivitas mereka. Mereka berharap persoalan tersebut segera mendapat solusi.

Tak hanya itu, PKL juga meminta evaluasi terhadap pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00. Menurut Masrur, sebagian besar pedagang baru membuka lapak sekitar pukul 19.00 sehingga waktu berjualan hanya sekitar empat jam.

"Rata-rata kami mulai jualan pukul 19.00. Kalau harus tutup pukul 23.00, waktunya sangat terbatas sehingga pendapatan juga berkurang," katanya.

BACA JUGA:PKL Ahmad Dahlan Tak Kapok, Satpol PP Jombang Dinilai Gagal Beri Efek Jera

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa hasil koordinasi dengan pihak eksekutif memastikan tidak ada aturan maupun rencana mengubah status Jalan KH Hasyim Asy'ari menjadi zona merah.

"Kami sudah melakukan crosscheck kepada pihak eksekutif. Ternyata tidak ada aturan maupun rencana menjadikan Jalan KH Hasyim Asy'ari sebagai zona merah. Statusnya tetap zona kuning sehingga PKL masih diperbolehkan berjualan," tegasnya.

Terkait jam operasional, Anas mengakui pembatasan hingga pukul 23.00 memang diatur dalam Peraturan Bupati. Namun, menurutnya, aturan tersebut layak dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan

Kategori :