"Kalau pedagang baru buka pukul 19.00 lalu harus tutup pukul 23.00, tentu waktu berdagangnya sangat singkat. Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada evaluasi dan kemungkinan penambahan jam operasional," ujarnya.
Pembahasan mengenai portal di kawasan RTH Parimono juga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi Komisi B bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Meski membuka ruang evaluasi, DPRD meminta para PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama berjualan.
"Kami ingin PKL tetap bisa mencari nafkah, tetapi juga menjaga ketertiban sehingga keberadaan mereka tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan," tambah Anas.
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, memastikan hingga kini tidak ada kebijakan yang mengubah status Jalan KH Hasyim Asy'ari menjadi zona merah.
"Kami sendiri belum mengetahui adanya rencana perubahan zona merah. Jadi statusnya masih zona kuning dan teman-teman PKL tetap diperbolehkan berjualan sesuai jam operasional yang telah disepakati," pungkasnya.(war)