PN Surabaya Lockdown, Puluhan Perkara Pidana Tertunda

Minggu 09-08-2020,16:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Imbas dari pemberlakuan lockdown di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, puluhan sidang perkara pidana harus ditunda. Kabar ditundanya perkara pidana oleh Humas PN Surabaya sudah diberitahukan kepada masing-masing kejaksaan. Namun, bagi kejaksaan yang perkara pidananya akan habis penahanan terdakwa tetap disidang dengan via telekonferensi. “Kami terima pemberitahuan kemarin (Sabtu, 8/8) sore,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (9/8). Lanjut Farriman, kecuali yang penahanannya sudah mau habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. “Semua sidang ditiadakan, kecuali yang akan habis dan tidak bisa diperpanjang lagi,” jelasnya. Hal sama juga dikatakan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Ahmad Nuri Dhuka. “Iya. Surat yang sudah kita terima Kejaksaan Tanjung Perak ada sepuluh orang besok (Senin, red) sidang,” ujarnya. Seperti diketahui, pasca diketahuinya swab test pegawai PN Surabaya dengan hasil tujuh orang terpapar Covid-19 termasuk hakim, maka pihak pengadilan langsung memutuskan kembali me-lockdown hingga dua pekan. Yaitu Senin (10/8) hingga Minggu (23/8) mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pencari keadilan di PN Surabaya. Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting, bahwa penundaan pelayanan ini untuk menghindari adanya klaster baru virus di lingkup PN Surabaya. "Karena bila ASN PN Surabaya tercemar virus maka dapat menularkannya kepada para pencari keadilan atau kepada pengguna jasa pengadilan," ujar Ginting. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait