new idulfitri

Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan anggaran cukup besar untuk menjamin kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu

Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembayaran gaji ribuan PPPK paruh waktu tanpa mengganggu komposisi belanja pegawai daerah.

BACA JUGA:Pengisian 6 Jabatan Tinggi Pemkab Tulungagung, Bupati: Tidak Ada Jalur Belakang, Tidak Ada Jual Beli Jabatan!


Mini Kidi--

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.

Dwi Hari mengatakan pada akhir 2025 pemerintah daerah telah mengangkat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu. Mayoritas dari mereka berasal dari tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis.

BACA JUGA:21 ASN Pemkab Tulungagung Berebut 6 Kursi Kepala OPD, Ini Daftarnya

“Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026,” ujarnya, kemarin.

Dwi Hari menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kode rekening belanja barang dan jasa. 

Dengan skema ini, anggaran gaji PPPK paruh waktu tidak masuk dalam pos belanja pegawai.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Ke-820, Pemkab Tulungagung Gelar Bersih Nagari

“Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung,” jelasnya.

Menurut Dwi Hari, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar dari pos belanja barang dan jasa guna membayar gaji PPPK paruh waktu. Besaran gaji yang diterima bervariasi, menyesuaikan jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai.

Sumber:

Berita Terkait