Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Nur Khomarudin alias Pekeh (35), warga Desa Tanjungan, RT 05/RW 01, Kecamatan Driyorejo, ditangkap anggota Satreskoba Polres Gresik dengan barang bukti empat poket sabu. Penangkapan terhadap Pekeh dilakukan petugas pada Senin (3/8) lalu. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, dalam satu plastik klip tersebut di dalamnya ada empat plastik klip lagi berisi sabu. "Keempatnya memiliki berat masing-masing 0,12 gram; 0,14 gram; 0,16 gram; dan 0,14 gram," jelas Hery Kusnanto, Minggu (9/8/2020). Selain barang bukti empat poket sabu, polisi juga menyita HP Oppo hitam putih milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pekeh dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (and/har/fer)
Gara-Gara Ini Pria Driyorejo Diciduk Polisi
Minggu 09-08-2020,15:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,15:52 WIB
Danrem Bhaskara Jaya Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Sumenep
Jumat 03-07-2026,23:36 WIB
Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir
Jumat 03-07-2026,17:09 WIB
Setiap Pekan Puluhan ASN Jatim Ajukan Cerai, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Jumat 03-07-2026,23:01 WIB
Tongkang Muat Alat Konstruksi Kandas di Perairan Situbondo, Ratusan Tiang Pancang dan Crane Tenggelam
Terkini
Sabtu 04-07-2026,12:03 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja dan Curanmor, Polsek Wiyung Gencarkan Sosialisasi Kamtibmas dan Call Center 110
Sabtu 04-07-2026,10:15 WIB
PHK Massal Ancam Ribuan Pekerja di Jatim, Gejolak Geopolitik Global Jadi Pemicu
Sabtu 04-07-2026,09:00 WIB
Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Diduga Kabur ke Jawa Tengah
Sabtu 04-07-2026,08:14 WIB