Gara-Gara Ini Pria Driyorejo Diciduk Polisi

Minggu 09-08-2020,15:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Nur Khomarudin alias Pekeh (35), warga Desa Tanjungan, RT 05/RW 01, Kecamatan Driyorejo, ditangkap anggota Satreskoba Polres Gresik dengan barang bukti empat poket sabu. Penangkapan terhadap Pekeh dilakukan petugas pada Senin (3/8) lalu. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan,  dalam satu plastik klip tersebut di dalamnya ada empat plastik klip lagi berisi  sabu. "Keempatnya memiliki berat masing-masing 0,12 gram; 0,14 gram;  0,16 gram; dan 0,14 gram," jelas Hery Kusnanto, Minggu (9/8/2020). Selain barang bukti empat poket sabu, polisi juga menyita HP Oppo  hitam putih milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pekeh dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait