Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Nur Khomarudin alias Pekeh (35), warga Desa Tanjungan, RT 05/RW 01, Kecamatan Driyorejo, ditangkap anggota Satreskoba Polres Gresik dengan barang bukti empat poket sabu. Penangkapan terhadap Pekeh dilakukan petugas pada Senin (3/8) lalu. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, dalam satu plastik klip tersebut di dalamnya ada empat plastik klip lagi berisi sabu. "Keempatnya memiliki berat masing-masing 0,12 gram; 0,14 gram; 0,16 gram; dan 0,14 gram," jelas Hery Kusnanto, Minggu (9/8/2020). Selain barang bukti empat poket sabu, polisi juga menyita HP Oppo hitam putih milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pekeh dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (and/har/fer)
Gara-Gara Ini Pria Driyorejo Diciduk Polisi
Minggu 09-08-2020,15:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Terkini
Senin 22-12-2025,07:48 WIB
Kerahkan 274 Personel Gabungan, Polres Bangkalan Siap Amankan Natal dan Malam Tahun Baru
Senin 22-12-2025,07:10 WIB
Isak Cedera Usai Bobol Spurs, Liverpool Diliputi Kekhawatiran
Senin 22-12-2025,07:01 WIB
Raphinha–Yamal Bersinar, Barcelona Tekuk Villarreal 2-0
Senin 22-12-2025,06:56 WIB
Kane Cetak Sejarah, Bayern Hajar Heidenheim 4-0 dan Melaju Nyaman di Puncak
Senin 22-12-2025,06:01 WIB