BOJONEGORO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Senin 1 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai II Mapolres Bojonegoro tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Kegiatan dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang.
BACA JUGA:Modus Asmara Berujung Penipuan di Lamongan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Pacar
Mini Kidi Wipes.--
Selain itu hadir Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi.
Forum sosialisasi tersebut menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber.
Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu serta penguatan pemahaman terhadap tugas dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan kegiatan tersebut mengulas KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.
BACA JUGA:Dukung Makan Bergizi Gratis, Lapas Lamongan Panen Selada Hidroponik Hasil Karya Warga Binaan
Gempur Rokok Illegal--
Afrian menegaskan penyidik Polri dan PPNS harus menjadi agen utama dalam memperkuat implementasi KUHAP baru melalui koordinasi yang solid dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di Kepolisian.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.
Ia menjelaskan sistem hukum pidana nasional saat ini tengah memasuki fase penting dengan adanya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegas Afrian.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolres berharap para penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, para penyidik mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan sesuai ketentuan.
“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.