"Ke depannya, kami berencana membuka gerai di 31 kecamatan. Kami juga akan membuka stan (booth) pada setiap kegiatan pameran. Untuk ketersediaan di toko swalayan modern, saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," imbuhnya.
Meski menggunakan sistem voucher, tarif parkir dipastikan tetap sesuai ketentuan, yakni roda empat Rp5 ribu dan roda dua Rp2 ribu.
Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan. Pengguna jasa parkir cukup menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi. Satu bagian diberikan kepada jukir sebagai bukti bayar, sementara bagian lainnya disimpan oleh pengguna jasa.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Terkait adanya potensi penolakan oleh oknum petugas di lapangan, Trio menegaskan tidak akan menoleransi hal tersebut. Dishub bersama PJS akan rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
"Jika ada penolakan terkait voucher parkir, maka akan kami sanksi dan tindak tegas. Jukir wajib menerima voucher tersebut sebagai alat bayar sah di fasilitas milik Pemkot," tegas Trio.
Perlu digarisbawahi bahwa voucher ini hanya berlaku di titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti TJU dan gedung parkir pemerintah. Fasilitas parkir mandiri seperti di kafe atau pusat perbelanjaan tetap mengikuti aturan pajak parkir yang berbeda.(alf)