Komisi C DPRD Surabaya Desak Dishub Sempurnakan Aplikasi Parkir agar Transparan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi C DPRD Surabaya mendesak Dinas Perhubungan Surabaya menyempurnakan aplikasi parkir agar transaksi jukir, pembayaran masyarakat, dan setoran retribusi kepada Pemkot Surabaya dapat dipantau secara transparan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai Pemerintah Kota Surabaya perlu segera memperbaiki aplikasi yang digunakan dalam sistem parkir. Aplikasi tersebut harus mampu menghubungkan transaksi jukir dengan pemerintah kota secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aning menilai selama ini sistem aplikasi lebih banyak menghubungkan jukir dengan pengguna jasa atau end user sehingga belum memberikan transparansi yang cukup terkait transaksi dan setoran kepada Pemkot Surabaya.
“Pemerintah harus segera memperbaiki aplikasi yang dipakai untuk jukir dengan pemkot sehingga transparansinya bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini aplikasi yang dipakai lebih kepada jukir dengan end user, sehingga jukir merasa tidak ada transparansi dengan pemkot,” ujar Aning kepada Memorandum, Senin 31 Agustus 2026.
BACA JUGA:Ribuan Jukir Kepung Balai Kota Surabaya, Tuntut Bagi Hasil 70 Persen hingga Hapus Setoran Ganda

Mini kidi--
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena masyarakat disebut telah mendukung penerapan pembayaran parkir secara non-tunai, sedangkan mekanisme setoran retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan Surabaya di lapangan diduga masih dilakukan secara tunai. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya ketidakjelasan dalam alur penerimaan retribusi parkir.
Terlebih, sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindaklanjuti aduan terkait dugaan kebocoran retribusi daerah yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan oleh oknum petugas pemungut setoran parkir atau petugas Katar di lingkungan Dishub Surabaya.
Inspektorat Surabaya disebut telah turun untuk menindaklanjuti temuan dan aduan tersebut.
Menurut Aning, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem secara menyeluruh agar digitalisasi pembayaran parkir tidak berhenti pada transaksi antara masyarakat dan jukir.
“Nah, makanya saat pembahasan APBD kita kasih waktu satu minggu kepada Dishub untuk menyempurnakan aplikasinya sehingga tidak ada lagi celah penarikan tunai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Aning.
BACA JUGA:Kepergok Tarik Tarif Parkir 20 Ribu Tanpa Karcis di KBS, Oknum Jukir Langsung Diberhentikan

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, ribuan jukir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya memadati kawasan Balai Kota Surabaya hingga Senin sore dengan membawa sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, para jukir berkumpul di gerbang timur Balai Kota Surabaya dengan membawa spanduk, bendera, dan mobil orasi untuk menyampaikan aspirasi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penerapan pembayaran parkir non-tunai yang dinilai belum sinkron dengan kewajiban setoran tunai.
Para jukir mengaku telah mengikuti kebijakan pembayaran non-tunai yang diterapkan kepada masyarakat, tetapi pada sore hari masih diwajibkan melakukan setoran secara tunai dengan sistem target.
Kondisi tersebut membuat jukir mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir karena ketika masyarakat membayar secara non-tunai, jukir tetap harus menyediakan uang tunai untuk memenuhi kewajiban setoran.
Paguyuban Juru Parkir Surabaya meminta Pemkot Surabaya memberikan kepastian mengenai sistem pembayaran parkir. Jika sistem non-tunai yang dipilih, mereka meminta seluruh proses setoran juga dilakukan secara non-tunai dan tercatat dalam sistem, sedangkan jika sistem tunai tetap dipertahankan, para jukir meminta kejelasan mengenai pembagian hasil dan kesejahteraan mereka.
Aning menilai perbaikan aplikasi menjadi salah satu kunci untuk menjawab persoalan tersebut dengan sistem terintegrasi yang dapat memantau transaksi parkir secara terbuka mulai dari pembayaran masyarakat, pendapatan jukir, hingga setoran yang masuk sebagai retribusi daerah. Menurutnya, sistem digital seharusnya justru menghilangkan ruang transaksi yang tidak tercatat. (alf)
Sumber:







