iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

DPRD Trenggalek Inisiasi Perda Pesantren dan Madin, Buka Peluang Bantuan Operasional

DPRD Trenggalek Inisiasi Perda Pesantren dan Madin, Buka Peluang Bantuan Operasional

DPRD Kabupaten Trenggalek ketika rapat paripurna membahas raperda. --

TRENGGALEK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Trenggalek menginisiasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pesantren dan madrasah diniyah nonformal yang kini telah disahkan menjadi perda untuk membuka peluang bantuan pemerintah bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, perda tersebut telah melalui sejumlah tahapan hingga akhirnya disahkan.

BACA JUGA:DPRD Trenggalek Gelar Hearing dengan Warga Keluhkan Penentuan Desil, Ketua Dewan Beri Rekomendasi

Regulasi itu diharapkan bermanfaat bagi dunia pendidikan, khususnya pesantren dan lembaga diniyah nonformal.

"Iya, perdanya sudah disahkan. Mudah-mudahan bermanfaat bagi dunia pendidikan utamanya pesantren dan lembaga diniyah nonformal," kata Doding Rahmadi, Minggu 13 September 2026.


Mini kidi--

Doding menjelaskan, perda tersebut menjadi dasar atau landasan bagi Pemkab Trenggalek dalam memberikan perhatian kepada lembaga pendidikan agama. Salah satunya terkait bantuan operasional sekolah dasar (Bosda).

Dengan adanya payung hukum tersebut, madrasah diniyah yang tersebar di sejumlah kecamatan di Trenggalek memiliki kesempatan mendapatkan program bantuan dari pemerintah. Lembaga pendidikan keagamaan yang dimaksud antara lain madrasah diniyah dan taman pendidikan Alquran (TPA).

BACA JUGA:DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan APBD 2026, Desak Pemkab Percepat Pembangunan

Selama ini, lembaga pendidikan tersebut belum tersentuh bantuan seperti Bosda madrasah diniyah.

"Nantinya, pendidikan nonformal atau madrasah diniyah yang belum mendapatkan bantuan seperti Bosda Madin atau bantuan lainnya berpeluang mendapatkan bantuan," katanya.

Pihaknya berharap regulasi dalam bentuk perda tersebut dapat segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang. Sebab, lembaga pendidikan nonformal sangat berharap mendapat bantuan dari Pemkab Trenggalek.


Gempur Rokok Illegal--

Untuk mempercepat pelaksanaan, pihaknya berharap lembaga pendidikan berkoordinasi dengan Pemkab Trenggalek, mulai Kementerian Agama hingga Dinas Pendidikan. Harapannya, data lembaga pendidikan dapat disinkronkan.

Sumber: