JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bekasi, Bogor, dan Denpasar sebagai tahap implementasi proyek, Selasa 21 April 2026.
Penandatanganan dilakukan antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pelaksana Proyek pada tiga wilayah, yaitu Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
Mini Kidi Wipes.--
Langkah ini menandai penguatan tahap implementasi proyek setelah proses lelang Badan Usaha Pelaksana Proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik di ketiga wilayah tersebut diselesaikan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan percepatan ini merupakan bagian dari penanganan persoalan sampah secara sistematis dan terintegrasi.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Agendakan Konsultasi ke KPK Terkait Sengketa Utang Pengolahan Sampah Rp 104 Miliar
“Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” kata Hanif.
Cakupan kerja sama meliputi PSEL Kota Bekasi yang melibatkan Pemerintah Kota Bekasi, PSEL Bogor Raya yang mencakup Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, serta PSEL Denpasar Raya yang melibatkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu kesatuan aglomerasi.
PKS menjadi instrumen utama untuk memastikan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku sekaligus mengatur komitmen kerja sama antar daerah dalam satu kawasan aglomerasi dan Badan Usaha Pelaksana Proyek.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan percepatan akan dilanjutkan pada aglomerasi lainnya.
“Pada hari ini kita lakukan tiga. Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik direncanakan di 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah
Percepatan melalui penandatanganan PKS menjadi langkah penting untuk memastikan proyek yang telah selesai lelang segera direalisasikan.
Selain itu, pemerintah mendorong penyelesaian aspek teknis seperti kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung agar tahapan konstruksi berjalan sesuai target.
BACA JUGA:UMM Hadirkan Sistem Pengolahan Sampah Terpadu di Kampus
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara serta menjadi bukti percepatan pembangunan PSEL di berbagai wilayah.
Ke depan, penandatanganan PKS serupa akan dilanjutkan pada aglomerasi lainnya sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proyek segera masuk tahap implementasi. (–)