Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kades di Taman Sidoarjo Minta Vonis Bebas Terkait Kasus KDRT Verbal dalam Sidang Pledoi

Kades di Taman Sidoarjo Minta Vonis Bebas Terkait Kasus KDRT Verbal dalam Sidang Pledoi

Kuasa hukum Yunus Susanto saat membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus KDRT verbal di PN Sidoarjo.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – SDC, kepala desa (kades) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal meminta vonis bebas dalam sidang pembelaan, Kamis 23 April 2026.

Permintaan itu disampaikan Yunus Susanto selaku kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani di PN Sidoarjo.

Terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo karena dinilai terbukti melakukan KDRT verbal terhadap korban SEL.

BACA JUGA:Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara

BACA JUGA:Kasus Joki UTBK-SNBT 2026 di Unesa Terungkap Polrestabes Surabaya Proses Satu Pelaku


Mini Kidi Wipes.--

Yunus Susanto mengungkapkan permintaan vonis bebas tersebut dilakukan karena penuntut umum dianggap tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam persidangan.

Ia menyebut dua saksi penuntut umum yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui kejadian secara langsung atau testimonium de auditu.

"Testimonium de auditu. Mereka berdua tidak mengetahui langsung," ujar Yunus Susanto yang juga Ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.

Tak hanya itu, Yunus menilai penuntut umum hanya mendasarkan alat bukti pada hasil forensik psikolog yang menyatakan korban mengalami stres berat.

Menurutnya secara teknik pembuktian tidak bisa hanya didasarkan pada wawancara sepihak saja kepada korban untuk menyimpulkan kondisi psikis.

Ia menjelaskan seharusnya terdakwa juga harus dilakukan wawancara agar tim ahli mengetahui karakter antara kedua belah pihak secara berimbang.

Yunus juga menilai perlu adanya uji metode kejujuran kepada korban untuk mengetahui kebenaran dari pernyataan yang disampaikan selama proses hukum.

"Jadi tidak bisa hanya didasarkan hasil wawancara saja lalu disimpulkan orang ini stres berat," nilainya.

Lebih jauh ia menguraikan bahwa stres yang dialami korban justru diduga karena konflik dengan keluarga terkait persoalan tanah bukan dari ucapan kliennya.

Dalam pledoi tersebut Yunus juga mengungkap jika kliennya telah melakukan forensik psikolog jauh sebelum kasus tersebut dibawa ke meja hijau.

Faktanya hasil forensik menunjukkan bahwa kliennya justru mengalami depresi yang tingkatannya dinilai lebih berat daripada stres yang dialami korban.

"Hasilnya mengalami depresi. Jadi depresi itu lebih berat daripada stresnya dia," ulas Yunus terkait hasil forensik yang dilampirkan dalam pembelaannya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Atas dasar fakta tersebut Yunus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa serta memulihkan harkat dan martabat kliennya.

"Apabila majelis hakim punya pendapat lain, kami meminta dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.

Sementara itu penuntut umum akan mengajukan tanggapan tertulis atas pembelaan tersebut pada sidang yang dijadwalkan Minggu 30 April 2026. (nng/jok)

Sumber:

Berita Terkait