Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Pemerintah Luncurkan Terobosan Percepat PSEL untuk Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Pemerintah Luncurkan Terobosan Percepat PSEL untuk Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Ilustrasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah meluncurkan sejumlah terobosan untuk mempercepat pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, Rabu 22 April 2026.

Langkah percepatan tersebut bertujuan mendorong pengolahan sampah secara sistematis sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah memberikan jaminan ekonomi bagi investor PSEL.


Mini Kidi Wipes.--

Kebijakan tersebut meliputi harga beli listrik yang ekonomis, masa kontrak panjang, serta kewajiban PT PLN Persero membeli seluruh listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL.

"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN Persero diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL," kata Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Agendakan Konsultasi ke KPK Terkait Sengketa Utang Pengolahan Sampah Rp 104 Miliar

Selain itu, pemerintah menawarkan stimulus fiskal untuk menarik minat badan usaha.

Stimulus tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk teknologi ramah lingkungan dalam negeri, pengurangan Pajak Penghasilan bagi pengembang proyek, serta dukungan investasi melalui lembaga pengelola seperti Danantara.

Peraturan tersebut juga memperluas cakupan energi yang dihasilkan, tidak hanya listrik tetapi juga bioenergi seperti biogas dan bahan bakar terbarukan seperti Refuse Derived Fuel.

BACA JUGA:Pemerintah Groundbreaking 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Sampah Per Hari

Untuk mempercepat pelaksanaan, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat guna memangkas birokrasi.

"Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12 hingga 24 bulan, kini ditargetkan selesai dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang," jelas Muhammad Qodari.

Dalam aturan ini, pemerintah membuka peluang bagi daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk membangun fasilitas PSEL.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Kebijakan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berfokus pada 12 kota prioritas.

PSEL direncanakan dibangun di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten dan kota di Indonesia.

Target kapasitas input sampah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari per lokasi atau total 33.000 ton per hari.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan PSEL Kurangi Sampah 33.000 Ton per Hari pada 2029

Pada tahap awal, proyek PSEL ditargetkan mulai groundbreaking pada Juni 2026 di lima lokasi.

Lima lokasi tersebut meliputi Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. (–)

Sumber: