Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik Diamankan Polisi

Selasa 21-04-2026,13:34 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

Seluruh tersangka pun kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(rez)

Kategori :