Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik

Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sejumlah warga Surabaya mengeluhkan adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran denda tilang elektronik atau yang kerap disebut “surat cinta”. Keluhan tersebut berkaitan dengan selisih pembayaran yang tidak dikembalikan, hingga proses pengembalian yang dinilai merepotkan.

BACA JUGA:Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Ponang Adji Handoko mengaku pernah menerima surat tilang elektronik setelah melanggar rambu lalu lintas di Jalan MERR Mulyorejo. Saat itu, ia menerobos lampu merah ketika hendak pulang menggunakan sepeda motor. Tiga hari berselang, surat tilang dikirim ke rumahnya.

Dalam surat tersebut, Ponang diwajibkan membayar denda sebesar Rp80 ribu. Ia pun langsung melakukan pembayaran melalui transfer bank tanpa mengikuti proses sidang. 

"Saya transfer Rp80 ribu sesuai yang tertera di surat. Tidak ada selisih atau kembalian. Bahkan tidak tertera pemberitauan tentang selisih pengembalian di surat elektronik ,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Jember Rajut Keamanan Nataru Lewat Dialog On-air, Prioritaskan Sterilisasi Gereja hingga Kesiapan ETLE


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Pengalaman serupa dialami Kaisa, warga Benowo. Ia pernah terkena tilang elektronik karena melawan arus dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 ribu. Namun, saat melakukan pembayaran di Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menyerahkan uang Rp100 ribu dan tidak langsung menerima kembalian.

“Kembalian tidak langsung diberikan. Saat saya tanyakan ke petugas, disuruh menunggu satu sampai dua hari dengan alasan menunggu konfirmasi dari pihak bank,” jelas Kaisa.

BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra Semeru, Polres Lamongan Catat 811 Pelanggaran ETLE dan 9.270 Teguran

Menurutnya, proses tersebut cukup merepotkan karena ia harus kembali lagi ke kantor kejaksaan hanya untuk mengambil sisa uang. Ia juga menyebut pengalaman serupa dialami rekan-rekannya sesama pengemudi ojek online (ojol).

“Teman-teman ojol biasanya kena tilang karena tidak pakai helm atau melawan arus. Di surat tertulis denda Rp25 ribu sampai Rp35 ribu, tapi saat bayar ke kejaksaan bisa jadi Rp75 ribu dengan alasan ada biaya administrasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Polres Malang Siapkan ETLE hingga Tilang Manual dalam Operasi Zebra Semeru 2025

Sementara itu, Darmawan juga mengaku pernah terkena tilang elektronik saat melanggar rambu lalu lintas di Jalan Karang Menjangan. Saat itu, ia melakukan putar balik saat hendak menuju kawasan Pucang.

Kategori :