GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi pencurian yang dilakukan Heru Kurniawan (28), tak berjalan mulus. Pemuda ini tertangkap dan dihajar massa usai gagal kabur dengan motor curian di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kamis 16 April 2026.
Tersangka asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tersebut menggasak motor Honda Vario milik Joko Achmad (39), yang diparkir di teras rumah.
Aksi tersangka tepergok oleh istri korban sekitar pukul 16.00 WIB sesaat setelah menyalakan mesin motor milik korban.
BACA JUGA:Terseret Skandal SK Palsu, ASN DPMD Gresik Klaim Jadi Korban Penipuan Pecatan Pegawai
BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Mantan Kades Tanggung dan Bendahara Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, saat itu korban baru pulang dari memancing dan memarkir motor di teras rumah, Jumat 17 April 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Ia menambahkan bahwa tersangka membawa kabur motor tersebut dan diketahui oleh istri korban.
Anak korban langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor menuju wilayah Legundi, Kecamatan Driyorejo.
Pelarian tersebut pun akhirnya terhenti lantaran tersangka terjebak lalu lintas sore hari yang sedang macet. Tersangka kemudian kabur dengan berlari dan meninggalkan motor yang dicuri di tengah jalan.
Meski berusaha kabur ke dalam kampung, tersangka akhirnya diamankan oleh warga dan petugas Polsek Driyorejo yang kebetulan sedang melintas.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Tersangka sempat terkena amukan warga sebelum akhirnya digiring ke Polsek Menganti untuk pemeriksaan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (rez)