PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ada kabar gembira buat para petani di Kota Pasuruan. Saat ini, Pemerintah Kota Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian. Pemkot memberikan kebijakan strategis berupa pembebasan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sektor pertanian.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Pasuruan dalam meringankan beban para petani. Sekaligus menjaga keberlanjutan lahan produktif di wilayah kota.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Pilih Kerja Bakti ASN daripada WFH untuk Wujudkan Program ASRI
Mini Kidi Wipes.--
Walikota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan, kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini sebagai bentuk dukungan nyata kepada para petani.
“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani atau pemilik lahan tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA:ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi bagi para pemilik lahan yang tetap konsisten mempertahankan fungsi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.
“Kebijakan ini kami hadirkan sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area produktif pertanian,” ujar Wali Kota Mas Adi pada Minggu 12 April 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa insentif pajak ini menjadi strategi penting dalam menekan laju alih fungsi lahan yang semakin meningkat di wilayah perkotaan.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
“Dengan adanya pembebasan ini, kami berharap para pemilik lahan tidak tergiur mengalihfungsikan sawah menjadi kawasan permukiman atau industri. Pertanian harus tetap menjadi kekuatan Kota Pasuruan,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kota Pasuruan. (kd/mh)