Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Lekok Gunakan Jaring Trawl

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Lekok Gunakan Jaring Trawl

Satpolairud amankan jaring trawl milik nelayan Lekok di Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang nelayan asal Kecamatan Lekok berinisial NH (45), yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di perairan Pasuruan pada Kamis 30 April 2026.

Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 08.00 WIB dan menemukan perahu tanpa nama berwarna biru putih yang sedang beroperasi.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu set jaring trawl dalam kondisi masih basah yang digunakan untuk menangkap hasil laut.

"Kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit perahu dan jaring trawl ke Mako Satpolairud untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno.

BACA JUGA:Patungan Beli Sabu, 2 Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Menurutnya, penggunaan jaring trawl merupakan pelanggaran serius karena dapat merusak ekosistem laut secara masif dan berkelanjutan.

Ia menambahkan tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan perairan.

Selain itu, pelaku kini dijerat Pasal 85 Jo Pasal 100 huruf (B) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

"Penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merugikan kekayaan negara dalam jangka panjang. Kami tidak akan berkompromi dan akan menindak tegas siapa pun yang beroperasi dengan cara yang dilarang," tegasnya.

BACA JUGA:Kota Pasuruan Canangkan Kelurahan Cinta Statistik Fokus Data Akurat dan Terpadu

Sementara itu, Satpolairud Polres Pasuruan Kota mengimbau nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Kini tersangka NH ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti telah diamankan untuk proses penyitaan negara. (kd/mh)

Sumber: