Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Edarkan Pil Koplo, Tukang Ojek dan Pedagang Motor Diringkus di Pasuruan

Edarkan Pil Koplo, Tukang Ojek dan Pedagang Motor Diringkus di Pasuruan

Barang bukti pil koplo dan ponsel diamankan petugas Polres Pasuruan Kota.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua pria yang diduga pengedar pil koplo di Kecamatan Grati dengan barang bukti ratusan butir obat keras, Senin, 27 April 2026.

Penangkapan bermula dari laporan warga Kelurahan Gratitunon terkait maraknya transaksi obat terlarang.

Selain itu, petugas kemudian menangkap tersangka pertama berinisial WAP di kediamannya. WAP, yang berprofesi sebagai tukang ojek, diamankan bersama ratusan butir pil Trihexyphenidyl siap edar.

BACA JUGA:Polsek Bugul Kidul Bubarkan Praktik Pungli di Jalan Majapahit Pasuruan yang Resahkan Masyarakat


Mini Kidi Wipes.--

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pengembangan dari laporan masyarakat.

"Kami mengamankan WAP dengan barang bukti ratusan butir pil siap kirim. Dari hasil interogasi lapangan, muncul nama pemasok utama yang berada dalam jaringan yang sama," ujar Ronny.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial FES.

FES diketahui berprofesi sebagai pedagang motor dan diduga berperan sebagai pemasok pil koplo.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Selain itu, polisi menyita uang tunai dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut serta pemeriksaan laboratorium," tegas Ronny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. (kd/mh)

 

Sumber: