Oleh Arief Sosiawan (Pemimpin Redaksi) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari mulai Kamis (23/7) hingga Sabtu (25/7), hari ini. Sasaran razia semua aktivitas usaha di luar pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33/ 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28/ 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Razia kali ini, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha dengan target bukan hanya warkop-warkop (warung kopi). Hasilnya luar biasa. Sekitar empat puluhan lebih tempat hiburan malam “disapu bersih” dengan penutupan paksa oleh petugas gabungan satpol PP, kepolisian dan TNI. Tepatnya (sampai Jumat dinihari) 43 tempat hiburan malam tutup karena munculnya Perwali 33/2020. Atas hasil ini, ada kalangan yang sumringah. Ada pula kalangan yang merasa dirugikan. Sebab, Perwali 28/2020 yang sebelumnya menjadi payung hukum mereka yang dirugikan masih memberi kelonggaran hiburan malam buka dengan protokol kesehatan ketat. Pro kontra kini menjadi pertanyaan dari banyak kalangan. Pebisnis, seniman, buruh, dan (mungkin) ada banyak lagi yang merugi. Mereka menuding Perwali 33/2020 tidak memihak pada kepentingan mereka terutama yang kini kondisi ekonominya sulit akibat pandemi Covid-19. Tapi apakah benar mereka dirugikan? Atau, Pemkot Surabaya berlagak keras bertindak agar kotanya yang masih disebut belum kondusif akibat penilaian zona merah kehitam-hitaman terlihat bekerja maksimal menghadapi Covid-19? Jawaban atas berbagai pertanyaan itu tidaklah penting. Lebih penting jika Pemkot Surabaya benar-benar membuktikan mampu mengajak seluruh masyarakat sadar akan hidup sehat meski seringkali terlihat wali kota Tri Rismaharini hilir mudik masuk kampung satu ke kampung lain membagi-bagi masker. Kenapa? jawabannya tegas, kebijakan jam malam tidaklah mampu menghentikan penyebaran virus corona yang sebarannya tidak berbatas pada waktu malam hari saja. Sebaran virus itu dapat terjadi pagi hari, siang hari, sore hari, dan petang hari. Dan virus corona dapat menyerang siapa pun, dan tidak berbatas pada kalangan masyarakat yang sedang menikmati hiburan malam di malam hari hingga dini hari saja. Tegasnya, kemunculan Perwali 33/2020 atas perubahan Perwali 28/2020 tidaklah bijaksana kalau hanya merugikan sebagian kalangan. Apalagi kalau Perwali 33/2020 hanya untuk kepentingan politik semata mengingat tahun ini ada gelaran pemilihan wali kota (pilwali).(*)
Perwali 33/2020 Kepentingan Politik?
Sabtu 25-07-2020,11:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,12:50 WIB
Pemkot Madiun Evaluasi Program MBG Usai Dugaan Keracunan di SPPG Demangan 4
Jumat 17-04-2026,11:24 WIB
Pungli Perizinan Tambang, Kadis ESDM Jatim Dkk Diseret Jadi Tersangka
Jumat 17-04-2026,15:29 WIB
Nyamar Jadi Ojol, Pemuda Petemon Gasak Motor Tetangga Sendiri
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Terkini
Sabtu 18-04-2026,08:12 WIB
Layanan Plus-Plus Cristal Spa Surabaya Bisa Nego dengan Terapis
Sabtu 18-04-2026,08:11 WIB
Kampung Pancasila dan Harapan Penguatan Nilai di Tingkat Warga
Sabtu 18-04-2026,07:31 WIB
Satlantas Polres Pasuruan Pasang Banner Peringatan di Jalan Berlubang Beji
Sabtu 18-04-2026,06:58 WIB
Herve Renard Dipecat Timnas Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026
Sabtu 18-04-2026,06:31 WIB