Oleh Arief Sosiawan (Pemimpin Redaksi) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari mulai Kamis (23/7) hingga Sabtu (25/7), hari ini. Sasaran razia semua aktivitas usaha di luar pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33/ 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28/ 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya. Razia kali ini, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha dengan target bukan hanya warkop-warkop (warung kopi). Hasilnya luar biasa. Sekitar empat puluhan lebih tempat hiburan malam “disapu bersih” dengan penutupan paksa oleh petugas gabungan satpol PP, kepolisian dan TNI. Tepatnya (sampai Jumat dinihari) 43 tempat hiburan malam tutup karena munculnya Perwali 33/2020. Atas hasil ini, ada kalangan yang sumringah. Ada pula kalangan yang merasa dirugikan. Sebab, Perwali 28/2020 yang sebelumnya menjadi payung hukum mereka yang dirugikan masih memberi kelonggaran hiburan malam buka dengan protokol kesehatan ketat. Pro kontra kini menjadi pertanyaan dari banyak kalangan. Pebisnis, seniman, buruh, dan (mungkin) ada banyak lagi yang merugi. Mereka menuding Perwali 33/2020 tidak memihak pada kepentingan mereka terutama yang kini kondisi ekonominya sulit akibat pandemi Covid-19. Tapi apakah benar mereka dirugikan? Atau, Pemkot Surabaya berlagak keras bertindak agar kotanya yang masih disebut belum kondusif akibat penilaian zona merah kehitam-hitaman terlihat bekerja maksimal menghadapi Covid-19? Jawaban atas berbagai pertanyaan itu tidaklah penting. Lebih penting jika Pemkot Surabaya benar-benar membuktikan mampu mengajak seluruh masyarakat sadar akan hidup sehat meski seringkali terlihat wali kota Tri Rismaharini hilir mudik masuk kampung satu ke kampung lain membagi-bagi masker. Kenapa? jawabannya tegas, kebijakan jam malam tidaklah mampu menghentikan penyebaran virus corona yang sebarannya tidak berbatas pada waktu malam hari saja. Sebaran virus itu dapat terjadi pagi hari, siang hari, sore hari, dan petang hari. Dan virus corona dapat menyerang siapa pun, dan tidak berbatas pada kalangan masyarakat yang sedang menikmati hiburan malam di malam hari hingga dini hari saja. Tegasnya, kemunculan Perwali 33/2020 atas perubahan Perwali 28/2020 tidaklah bijaksana kalau hanya merugikan sebagian kalangan. Apalagi kalau Perwali 33/2020 hanya untuk kepentingan politik semata mengingat tahun ini ada gelaran pemilihan wali kota (pilwali).(*)
Perwali 33/2020 Kepentingan Politik?
Sabtu 25-07-2020,11:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,13:55 WIB
Tidak Pernah Menang di Premier League, Ini Kata Pelatih City
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,15:10 WIB
Catatan Eko Yudiono: Dari Pramuniaga Supermarket, Tijjani Reijnders Kakak Eliano Jadi Bintang di Milan
Terkini
Senin 02-12-2024,20:29 WIB
Pengerjaan Puskesmas Jatiwates Rp 4,3 Miliar Berpotensi Terlambat
Senin 02-12-2024,20:18 WIB
Semir Rambut di Salon, Bayar Pakai Celurit
Senin 02-12-2024,19:46 WIB
Gol Mohammed Rashid Bawa Persebaya Ungguli Madura United 1-0 di Babak Pertama
Senin 02-12-2024,19:32 WIB
KPU Kabupaten Madiun Sebut Belum ada PSU
Senin 02-12-2024,19:23 WIB