Tipu Klien hingga Rp 65 M, Notaris Jalan Pahlawan Surabaya Dibekuk

Kamis 23-07-2020,15:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menangkap seorang notaris yang melakukan penipuan dan juga penggelapan terhadap sejumlah kliennya hingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp 65 miliar. Notaris yang ditangkap ialah Devi Chrisnawati (53), warga Jalan Dukuh Pakis yang berkantor di Jalan Pahlawan Nomor 30. Tersangka ditangkap usai kepolisian menerima 15 laporan mengenai tindak penipuan yang dilakukan tersangka sejak Januari 2020. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andias Ratulangie menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam menipu para korbannya yakni dengan mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. "Jadi dari keterangan korban para pelaku, ternyata modus tersangka hampir sama. Rata-rata selalu menawarkan pembiayaan atau penalangan offering letter dengan mendapat keuntungan yang menggiurkan. Namun setelah pihak bank kami mintai keterangan, ternyata offering letter itu fiktif," kata Pitra di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (23/7). Guna membuat para korbannya percaya, tersangka memberikan sebuah jaminan berupa cek. Sayangnya, saat dilakukan pencairan ke bank ternyata tidak bisa lantaran nominal yang diminta tidak cukup dengan dana milik tersangka. "Jadi tersangka ini memberikan jaminan kepada korbannya bila uangnya belum kembali selama 7 hingga 10 hari dari awal peminjaman, nantinya cek tersebut dapat dicairkan. Tapi nyatanya, cek tersebut juga tidak bisa dicairkan," ujarnya. Selain itu, tersangka juga memiliki modus lain yakni dengan menawarkan diri kepada korbannya untuk menjualkan rumah senilai miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan, justru diagunkan atau dijaminkan oleh pelaku ke bank. Setelah cair, dana agunan ini tidak diberikan ke pemilik rumah, tetapi dipakainya sendiri untuk kebutuhan yang lain. "Hingga saat ini, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Kasus ini masih dalam pengembangan anggota kami, karena dimungkinkan korban di luar sana masih banyak. Tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ucap Pitra. Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran yang mengiming-imingi keuntungan besar. "Masyarakat harus lebih berhati-hati, jangan mudah percaya terhadap seseorang dari penampilannya dan juga jangan tergiur oleh janji keuntungan yang besar yang nantinya malah merugikan diri sendiri," kata Trunoyudo.(iah) *Berita selengkapnya bisa dibaca di Memorandum edisi cetak.

Tags :
Kategori :

Terkait