SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kian banyak saja Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo yang masuk penjara. Setelah beberapa waktu lalu sejumlah kades di Tulangan (Kades Grabagan Cs) dipenjara, kali ini giliran Kades Mulyodadi, Wonoayu, Slamet Priyanto digiring jaksa ke penjara.
Slamet Priyanto yang pernah tercatat sebagai kades termuda di kota Delta itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengembang perumahan dengan total sebesar Rp995 juta atau hampir Rp1 miliar.
BACA JUGA:Dituding Korupsi Dana Desa, Begini Penjelasan Kades Jeruklegi
Mini Kidi Wipes.--
"Tersangka berinisial SP (Slamet Priyanto) hari ini juga langsung kami tahan di Lapas Sidoarjo," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo kepada wartawan, Senin, 30 Maret 2026 sore.
Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan pungli terhadap pengembang perumahan PT Duta Yunior Manunggal (DYM) untuk proses pengurusan surat-surat.
BACA JUGA:Ratusan Kades di Sidoarjo Ikuti Retret, Wujudkan Desa Bersih dan Antikorupsi
Di antaranya, keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur yang total keseluruhan tanahnya seluas 5 hektar.
Uang yang diminta tersangka, lanjut dia, dilakukan secara bertahap sejak 2023 dengan total sebanyak Rp995 juta dari Direktur PT Duta Yunior Manunggal (DYM).
Gempur Rokok Ilegal -----
"Uang tersebut diminta tersangka secara bertahap sebanyak 4 kali. Ada yang ditransfer dan ada yang cek," jelasnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Achmad Arafat Arief Bulu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B dan pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain yang diduga terlibat. "Nanti kami lihat perkembangan penyidikan," pungkasnya.(nng/jok)