Meski menunjukkan progres, Iman tidak menampik adanya kerikil dalam proses administrasi. Sejumlah kendala teknis dan hukum kerap ditemukan di lapangan. Mulai dari status alas hak yang belum atas nama pengembang, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga kondisi fisik PSU yang tidak sesuai dengan site plan awal.
Bahkan, ditemukan kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan serta keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui rimbanya. Untuk menyiasati hal tersebut, pemkot memperketat monitoring dan memperkuat sinergi lintas instansi.
"Kami lakukan koordinasi intensif mulai dari Kantor Pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan semua kewajiban pengembang dipenuhi sesuai ketentuan," pungkasnya.(alf)