SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 286/Pdt.G/2026/PN Sby pada Senin, 30 Maret 2026. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Insequel Digital Internasional terhadap raksasa e-commerce, PT Shopee International Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini resmi didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Adapun klasifikasi perkara yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok
Mini Kidi Wipes.--
Meski rincian petitum atau tuntutan ganti rugi belum dipublikasikan secara mendalam dalam ringkasan publik, perkara ini menarik perhatian karena melibatkan perusahaan di sektor digital dan e-commerce berskala besar.
Agenda Sidang Perdana yang akan berlangsung besok berfokus pada:
Pemeriksaan Legalitas: Majelis Hakim akan memeriksa kehadiran kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) serta kelengkapan berkas kuasa hukum.
Gempur Rokok Ilegal -----
Upaya Mediasi: Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, jika kedua belah pihak hadir, hakim wajib mengarahkan mereka untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.