PT Insequel Digital Gugat Shopee Indonesia, Sidang Perdana Digelar Besok di PN Surabaya

Minggu 29-03-2026,15:04 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 286/Pdt.G/2026/PN Sby pada Senin, 30 Maret 2026. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Insequel Digital Internasional terhadap raksasa e-commerce, PT Shopee International Indonesia.

​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini resmi didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Adapun klasifikasi perkara yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok


Mini Kidi Wipes.--

​Meski rincian petitum atau tuntutan ganti rugi belum dipublikasikan secara mendalam dalam ringkasan publik, perkara ini menarik perhatian karena melibatkan perusahaan di sektor digital dan e-commerce berskala besar.

​Agenda Sidang Perdana ​yang akan berlangsung besok berfokus pada:

​Pemeriksaan Legalitas: Majelis Hakim akan memeriksa kehadiran kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) serta kelengkapan berkas kuasa hukum.


Gempur Rokok Ilegal -----

​Upaya Mediasi: Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, jika kedua belah pihak hadir, hakim wajib mengarahkan mereka untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Kategori :