SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan warga Kota Pahlawan untuk memperketat pengawasan di wilayah masing-masing, khususnya di tempat penampungan sementara (TPS).
Langkah ini diambil guna mengantisipasi oknum warga dari luar daerah yang membuang sampah secara ilegal di wilayah Surabaya.
BACA JUGA:Efektifitas TPS3R Kota Mojokerto Berhasil Pangkas 30 Ton Sampah ke TPA dan Gerakkan Ekonomi Warga
Mini Kidi Wipes.--
Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya temuan di TPS kawasan Balas Klumprik. Berdasarkan laporan yang diterima, TPS tersebut kerap meluber akibat aktivitas pembuangan sampah oleh warga dari perumahan yang berada di luar batas administrasi Kota Surabaya.
"Ada salah satu TPS di Balas Klumprik yang (penggunanya) bukan orang Surabaya. Jadi ada warga perumahan dari luar Surabaya, buangnya ke TPS itu," ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026.
Gempur Rokok Ilegal.--
Wali kota menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah lintas batas ini sangat merugikan. Selain merusak estetika dan kebersihan lingkungan setempat, volume sampah yang tak terduga ini akan membebani kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) Benowo dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Akses Jalan Gunung Anyar Harapan Kumuh, DPRD Surabaya Desak Penertiban TPS Rungkut Menanggal
Ia meminta warga untuk lebih peduli dan berani menegur jika menemui oknum dari luar kota yang sengaja membuang sampah di wilayah mereka.
"Saya mengajak warga untuk saling menjaga wilayahnya. Jangan sampai dimasuki oleh warga dari luar Surabaya. Di situ (Balas Klumprik) sampah menumpuk dari Surabaya sampai ke luar Surabaya," tambahnya.
Selain pengawasan terhadap warga luar daerah, pemkot juga tengah mensosialisasikan tata kelola sampah yang lebih disiplin di tingkat rukun warga (RW).
BACA JUGA:TPS Serahkan Kendaraan Operasional untuk Bank Sampah, Perkuat Implementasi ESG
Eri menekankan pentingnya sinkronisasi jadwal antara pengambilan sampah dari rumah warga ke TPS. Dalam hal ini, setiap RW diwajibkan menentukan waktu spesifik pengambilan sampah. "Kalau di luar jam yang ditentukan, ya tidak kita terima," tegasnya.
Selain itu, warga atau petugas kebersihan dilarang meninggalkan gerobak sampah di area TPS karena keterbatasan lahan yang tersedia. (alf)