Polisi juga menemukan bahwa tabung gas yang digunakan berasal dari dua wilayah berbeda. Yakni label biru milik Tulungagung dan label putih dari wilayah Blitar.
Aksi penyuntikan dilakukan di rumah tersangka HM. Setelah gas dipindahkan ke tabung 12 kilogram, hasilnya kemudian dijual kepada IM untuk dipasarkan kembali.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Larang Kegiatan SOTR dengan Sound Horeg
“Keuntungan yang didapat pelaku sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per tabung,” tambahnya.
Polisi menyebut praktik ilegal itu telah berlangsung sekitar empat bulan terakhir dan semakin masif dalam tiga bulan terakhir. Bahkan dari hasil penyelidikan, aktivitas serupa diduga telah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Tulungagung Turunkan 149 Personel
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Tulungagung yang telah melakukan operasi dan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas subsidi. Ini penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan gas melon tidak dirugikan,” ujarnya.
Bupati berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Semoga dengan pengungkapan ini distribusi elpiji 3 kilogram bisa kembali normal dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas melon,” pungkasnya.(fir/fai)