TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kelangkaan elpiji 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon di sejumlah wilayah Tulungagung akhirnya terungkap.
Jajaran Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyuntikan gas subsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan di pasaran.
BACA JUGA:Gadaikan BPKB Mobil Teman, Pria Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
Mini Kidi Wipes.--
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman atas laporan kelangkaan elpiji 3 kilogram yang sempat terjadi di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru.
Kapolres Tulungagung, AKBP Dr Ihram Kustarto mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap praktik penyuntikan gas subsidi yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
BACA JUGA:Puluhan Anggota Polres Tulungagung Berprestasi Diguyur Penghargaan, Dua Warga Ikut Diganjar Piagam
“Awalnya kami melakukan pendalaman terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram di beberapa kecamatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengungkap dua orang tersangka dengan barang bukti sekitar 1.300 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram,” ujarnya pada pres rilis yang dilaksanakan Kamis 12 Maret 2026.
Dua tersangka yang diamankan yakni HM (40) warga Blitar dan IM (47) warga Tulungagung. HM berperan sebagai pelaku penyuntikan gas, sementara IM menjadi penadah hasil penyuntikan tersebut.
"Dari tangan tersangka ini kita sita 1.300 tabung gas melon maupun tabung gas 12 kilogram, kemudian alat yang digunakan memindahkan gas atau menyuntik gas dan barang bukti lainnya," urai Kapolres Ihram.
Gempur Rokok Ilegal.--
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli gas melon dari berbagai wilayah dengan melanggar aturan rayonisasi distribusi.
Tabung gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan atau disuntikkan ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga non subsidi.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Selama Ramadan, Polres Tulungagung Gelar Patroli Skala Besar
“Tabung gas melon yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disuntik ke tabung 12 kilogram yang biasa digunakan untuk industri. Praktik ini tentu menimbulkan kerugian negara sekaligus memicu kelangkaan di masyarakat,” jelas Kapolres.