Warga sekitar yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan dan memanggil ambulans. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Karena luka yang sangat parah, tim medis terpaksa melakukan amputasi pada kaki kanan korban.
BACA JUGA:Usai Ambil Bantuan di Kantor Pos, Ibu Lansia Terlindas Truk di PIER Pasuruan
Berdasarkan Visum et Repertum Pro Justitia Nomor RM 13191867 tertanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani dr. Baiq Annisa Pratiwi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr Soetomo, korban mengalami patah tulang terbuka pada paha kanan serta sejumlah luka lecet pada perut, lengan kanan dan kedua kaki akibat kekerasan benda tumpul.
Meski sempat menjalani perawatan intensif, kondisi korban terus menurun. Sepuluh hari setelah kejadian, korban akhirnya meninggal dunia pada 13 Desember 2025 pukul 23.30 WIB di RSUD Dr Soetomo Surabaya.