Syarat Penerima THR
Berdasarkan aturan Kemnaker, berikut adalah kriteria dan syarat penerimanya:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan penuh atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah: (Masa kerja /12) x 1 bulan upah.
3. Status Karyawan: THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk disiplin terhadap tenggat waktu H-7 tersebut. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Gempur Rokok Illegal--
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan, Kemnaker telah menyediakan layanan Posko THR untuk pengaduan dan konsultasi secara daring maupun luring. (Mg/Dia Vionita Herlina)