Catat Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 bagi PNS dan Karyawan Swasta

Jumat 06-03-2026,13:14 WIB
Reporter : Mg/Dia Vionita Herlina
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Syarat Penerima THR 

Berdasarkan aturan Kemnaker, berikut adalah kriteria dan syarat penerimanya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan penuh atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah: (Masa kerja /12) x 1 bulan upah.

3. Status Karyawan: THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan, Disnaker Tulungagung : THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Walaupun Punya 1 Karyawan

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk disiplin terhadap tenggat waktu H-7 tersebut. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda. 


Gempur Rokok Illegal--

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan, Kemnaker telah menyediakan layanan Posko THR untuk pengaduan dan konsultasi secara daring maupun luring. (Mg/Dia Vionita Herlina)

Kategori :