SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, dua terdakwa dalam kasus penggelapan ratusan gram perhiasan emas senilai Rp2,4 miliar, akan menjalani sidang penuntutan.
BACA JUGA:Zakat Tembus Rp 18 Miliar, Wali Kota Eri Sebut Masjid Cheng Hoo Simbol Kebersamaan Surabaya
Mini Kidi Wipes.--
Rencananya, agenda sidangnya akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri pada hari ini, Kamis (5/3/26) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk diketahui, dua karyawan toko emas di Jalan Stasiun Kota, Surabaya, yakni Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria didakwa melakukan penggelapan perhiasan secara berulang sejak 2023 hingga 2025. Aksi mereka terungkap setelah audit internal pada 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Fraksi Golkar DPRD Jatim Kritisi Suntikan Rp 300 Miliar ke PT Jamkrida
Gempur Rokok Illegal--
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari menjelaskan kedua terdakwa memanfaatkan tugas rutin membuka toko dan mengambil baki emas dari brankas untuk mencuri sebagian perhiasan. Hasil curian digadaikan di Pegadaian Jalan Samudra Surabaya dan sebagian dijual.
Untuk menutupi aksinya, mereka mengganti perhiasan dengan barang imitasi serta memasang label dan barcode emas asli. Total kerugian pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli barang mewah.