Karena barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif, memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(roh/fai)