Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Kurir Sabu, Bandar Diburu

Rabu 04-03-2026,11:59 WIB
Reporter : Rohmad Sholeh
Editor : Muhammad Ridho

KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seorang pria berinisial BS (29), warga Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, ditangkap petugas saat berada di tepi jalan umum Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu, 4 Maret 2026. BS diduga berperan sebagai kurir sabu atas perintah D.

BACA JUGA:Bandar Sabu Gajahbendo Pasuruan Digerebek ketika Bersama Perempuan Dalam Kamar Kos


Mini Kidi Wipes.--

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatresnarkoba AKP Sujarno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.

"Saat diamankan di tepi jalan umum Desa Paron, BS diduga hendak melakukan aktivitas terkait peredaran sabu. Petugas bergerak cepat sehingga yang bersangkutan tidak sempat melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan," terang AKP Sujarno.

Dalam penggeledahan di TKP, polisi menemukan 35 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 18,96 gram.

BACA JUGA:Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Beji Ditangkap Polres Pasuruan

Selain itu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu, Dua pipet kaca, alat sedotan, dan satu telepon seluler untuk komunikasi transaksi.

BS bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BS mengaku menerima pasokan sabu dari D dengan total berat sekitar 200 gram. Sabu yang disita saat penangkapan disebut merupakan sisa dari barang yang sebelumnya telah diedarkan. BS pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari saudara D. Yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO. Sebagian sabu sudah sempat diedarkan sebelum tersangka kami tangkap," terang Sujarno.

BACA JUGA:Otak Pembobolan Kantor Desa Ternyata Suami Kades Lebakrejo Pasuruan yang Juga Bandar Sabu

Polisi menduga D merupakan pengendali jaringan peredaran sabu di wilayah Kediri dan sekitarnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :