new idulfitri

Mendagri Desak Kepala Daerah Segera Kirim Data agar Bantuan dan Huntap Bisa Dipercepat

Mendagri Desak Kepala Daerah Segera Kirim Data agar Bantuan dan Huntap Bisa Dipercepat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Tito Karnavian--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Tito Karnavian, mendesak seluruh kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra untuk mempercepat pendataan rumah dengan kategori rusak berat.

Langkah ini dinilai krusial agar para penyintas tidak berlama-lama tinggal di hunian sementara (huntara), sekaligus mempercepat penyaluran bantuan dan pembangunan hunian tetap (huntap).

“Rakyat menunggu, mereka (penyintas bencana) jangan terlalu lama juga tinggal di huntara. Mereka mengharapkan hunian tetap, maka kunci utama hunian tetap itu adalah data,” ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

BACA JUGA:Ripparkab Jombang 2025–2045 Belum Disahkan, DPRD Masih Tunggu Lampu Hijau Kemendagri


Mini Kidi Wipes.--

Ia meminta pemerintah daerah segera membentuk tim khusus untuk mempercepat proses pendataan di lapangan.

“Saya mohon dengan segala hormat rekan-rekan Bupati, Wali Kota, tolonglah bantu Gubernur atau Wakil Gubernur, buatlah tim Satgas, kecil saja atau apapun namanya untuk mendata yang rumahnya rusak berat dan hilang,” ucapnya.

Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 37 ribu unit huntap bagi masyarakat terdampak. Dalam skema yang disiapkan, masyarakat diberi opsi membangun rumah secara mandiri di lokasi asal (insitu), dengan catatan wilayah tersebut aman dari risiko bencana.

Dalam skema tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan dana sebesar Rp60 juta per rumah yang disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta.

BACA JUGA:Surati Presiden dan Mendagri, Pascademo Aliansi LSM dan Ormas di DPRD Sidoarjo


Gempur Rokok Ilegal -----

“Anda mau di insitu di tanah sendiri dengan 60 juta mau bangun sendiri boleh, sehingga dia sesuai seleranya, mau dia per desa, dengan anggaran sendiri tambahan dari keluarga monggo juga, atau dari pemerintah daerah yang mau bantu tambahan silakan juga sehingga lebih layak,” jelasnya.

Selain pembangunan mandiri, pemerintah juga membuka opsi pembangunan huntap oleh negara melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan batas anggaran maksimal Rp60 juta per unit.

Di sisi lain, opsi relokasi ke kawasan permukiman baru berbasis komunitas juga disiapkan. Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan lahan, termasuk memanfaatkan aset negara maupun BUMN.

Sumber:

Berita Terkait